"Kami menyampaikan berkas-berkas dari Badan Fiskal kepada KPK untuk diperiksa. Ada enam perusahaan, yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif. Kerugian negaranya triliunan rupiah, ya pasti di atas satu triliun itu," tutur anggota Badan Pekerja Tokoh Lintas Agama, Sasmito Hadi Negoro, di kantor KPK, Jumat (4/3/2011) petang.
Pria yang juga merupakan Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara ini mengatakan, laporan tersebut diserahkannya ke KPK karena lembaga antikorupsi tersebut yang dapat dipercaya saat ini. Sasmito berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan mereka ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sasmito berharap KPK menempuh metode uji materiil daripada uji formal. Pasalnya dengan uji formal saja, sambungnya, kejanggalan-kejanggalan dalam berkas-berkas yang dia sodorkan ke KPK tidak akan dapat terbongkar.
"Untuk dilakukan uji materill, bukan uji formal. Kalau formal kan hanya bukti-bukti dokumen, dan dokumen itu bisa direkayasa. Di sini PPATK harus memberikan respon," pungkas Sasmito.
(fjp/anw)










































