25 Berkas Tersangka Kasus Rusuh Temanggung Telah P21

25 Berkas Tersangka Kasus Rusuh Temanggung Telah P21

- detikNews
Jumat, 04 Mar 2011 17:41 WIB
Jakarta - 25 berkas tersangka kasus rusuh Temanggung telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, kejaksaan akan menyusun rencana dakwaan.

"Alhamdulillah, 25 berkas tersangka Temanggung sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (4/3/2011).

Anton menjelaskan, 25 berkas itu dinyatakan lengkap hanya dengan satu kali pengajuan berkas. Jaksa menilai seluruh berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan kejaksaan bisa segera memproses. Kita tunggu saja. Ini kan kabar baik untuk kita," jelasnya.

Rusuh Temanggung membuat rusak 3 gereja dan beberapa orang terluka. Rusuh ini diduga karena massa tidak puas dengan vonis terhadap terdakwa kasus penghinaan agama, Anthony Antonius Bawengan.

(ape/anw)


Berita Terkait