"Alhamdulillah, 25 berkas tersangka Temanggung sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (4/3/2011).
Anton menjelaskan, 25 berkas itu dinyatakan lengkap hanya dengan satu kali pengajuan berkas. Jaksa menilai seluruh berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusuh Temanggung membuat rusak 3 gereja dan beberapa orang terluka. Rusuh ini diduga karena massa tidak puas dengan vonis terhadap terdakwa kasus penghinaan agama, Anthony Antonius Bawengan.
(ape/anw)











































