"Kalau mau melakukan revisi undang-undang setidaknya hati-hati. Jangan bernafsu. Tapi harus dilakukan survei bertanggung jawab yang dilakukan oleh lembaga independen," tutur Busyro kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (3/3/2011).
Busyro mengatakan, dirinya pernah mendengar penuturan dari Komisi III DPR yang menyatakan KPK lebih baik fokus kepada upaya pencegahan saja. Namun menurut ketua KY ini, pendapat seperti itu sebaiknya dibuktikan dengan survei yang valid sehingga dapat dipastikan apakah hal tersebut suara masyarakat atau bukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam daftar Prolegnas Prioritas pada 2011 terdapat 70 rancangan tentang perubahan undang-undang. Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi salah satu undang-undang dalam daftar tersebut, dan hal itu diprakarsai oleh Komisi III DPR.
Undang-undang inilah yang menjadi landasan KPK untuk memiliki kewenangan penyidikan sampai penyadapan. Masuknya Undang-undang tersebut bisa membuat kewenangan yang dimiliki KPK terancam.
(fjp/anw)











































