Busyro: Perlu Survei Independen untuk Merevisi UU KPK

Busyro: Perlu Survei Independen untuk Merevisi UU KPK

- detikNews
Jumat, 04 Mar 2011 16:45 WIB
Busyro: Perlu Survei Independen untuk Merevisi UU KPK
Jakarta - Ketua KPK Busyro Muqoddas mengkritik Komisi III DPR yang memasukkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK dalam Prolegnas 2011. Menurut Busyro, untuk melakukan revisi suatu undang-undang perlu dilakukan survei oleh lembaga independen terlebih dahulu.

"Kalau mau melakukan revisi undang-undang setidaknya hati-hati. Jangan bernafsu. Tapi harus dilakukan survei bertanggung jawab yang dilakukan oleh lembaga independen," tutur Busyro kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (3/3/2011).

Busyro mengatakan, dirinya pernah mendengar penuturan dari Komisi III DPR yang menyatakan KPK lebih baik fokus kepada upaya pencegahan saja. Namun menurut ketua KY ini, pendapat seperti itu sebaiknya dibuktikan dengan survei yang valid sehingga dapat dipastikan apakah hal tersebut suara masyarakat atau bukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Statement yang seperti itu, bisa dipertanggungjawabkan secara moral akademis metodologis atau tidak. Makanya mereka kan tentu harus melakukan suatu survei," tandas Busyro.

Dalam daftar Prolegnas Prioritas pada 2011 terdapat 70 rancangan tentang perubahan undang-undang. Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi salah satu undang-undang dalam daftar tersebut, dan hal itu diprakarsai oleh Komisi III DPR.

Undang-undang inilah yang menjadi landasan KPK untuk memiliki kewenangan penyidikan sampai penyadapan. Masuknya Undang-undang tersebut bisa membuat kewenangan yang dimiliki KPK terancam.

(fjp/anw)


Berita Terkait