Gunawan Santosa Dituntut Mati

Gunawan Santosa Dituntut Mati

- detikNews
Selasa, 25 Mei 2004 17:01 WIB
Jakarta - Gunawan Santosa langsung tertunduk lemas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana mati atas tindakan Gunawan merencanakan pembunuhan terhadap mantan mertuanya, Dirut PT Asaba, Boedyharto Angsono. JPU tak menemukan alasan pemaaf.Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang dipimpin oleh Andi Herman, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Sunter Raya, Jakarta, Selasa (25/5/2004). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terhadap Boedyharto di GOR Sasana Krida Pluit, 19 Juni 2003. Atas perbuatan itu, Gunawan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP dalam dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider pasal 338 ayat 1 ke 2 KUHP tidak dipertimbangan lagi karena dakwaan primer sudah terbukti.JPU tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenaran atas apa yang dilakukan Gunawan menghilangkan nayawa orang lain. JPU justru memberikan segepok alasan yang memberatkan hukumannya. Alasan yang memberatkan yakni terdakwa tak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit. Selain itu, Gunawan memperalat alat negara yakni TNI untuk melakukan tindak kejahatan. Gunawan juga sudah pernah di penjara 3 kali. Selama menjadi napi, Guanwan pernah melarikan diri. Dan dalam persidangan berlangsung, Gunawan berupaya melarikan diri.Yang lebih memberatkan lagi, Gunawan melakukan tindak pidana lain yaitu melakukan percobaan pembunuhan terhadap Direktur Keuangan PT Asaba Paulus Tedja Kusuma serta memiliki senjata api. LemasMendengar tuntutan tersebut Gunawan langsung tertunduk lemas. Ia juga terlihat bengong seperti tak percaya dengan tuntutan mati itu. Panitera lantas mengingatkan Gunawan agar memperhatikan hakim. Namun saat ditanya hakim apakah akan memberikan pembelaan, Gunawan menyatakan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya. Sidang akan dilanjutkan kembali Senin, 7 Juni 2004 dengan materi pledoi. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads