"Dugaan ada kelalaian dalam menjalankan tugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (4/3/2011).
Ketiga tersangka itu adalah Briptu TBAS, Bripda AYN, dan Bripda SBI. Ketiganya sudah menjalani sidang disiplin dengan hukuman penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Sementara untuk proses pidana, saat ini masih berjalan. Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan Pasal 531 KUHP. Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Proses pidana masih berjalan, dijadikan satu berkas," katanya.
Sebelumnya jumlah tersangka Cikeusik berjumlah 13 orang. 12 Orang merupakan pihak penyerang sementara satu orang anggota Ahmadiyah. Proses hukum seluruh tersangka saat ini masih berjalan.
(ken/nrl)











































