3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Cikeusik

3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Cikeusik

- detikNews
Jumat, 04 Mar 2011 14:47 WIB
3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Cikeusik
Jakarta - Jumlah tersangka tragedi Cikeusik, Pandeglang, Banten, bertambah tiga orang. Tiga tersangka baru itu merupakan anggota polisi dari Polsek Cikeusik.

"Dugaan ada kelalaian dalam menjalankan tugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (4/3/2011).

Ketiga tersangka itu adalah Briptu TBAS, Bripda AYN, dan Bripda SBI. Ketiganya sudah menjalani sidang disiplin dengan hukuman penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk proses pidana, saat ini masih berjalan. Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan Pasal 531 KUHP. Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Proses pidana masih berjalan, dijadikan satu berkas," katanya.

Sebelumnya jumlah tersangka Cikeusik berjumlah 13 orang. 12 Orang merupakan pihak penyerang sementara satu orang anggota Ahmadiyah. Proses hukum seluruh tersangka saat ini masih berjalan.
(ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads