"Dugaan ada kelalaian dalam menjalankan tugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (4/3/2011).
Ketiga tersangka itu adalah Briptu TBAS, Bripda AYN, dan Bripda SBI. Ketiganya sudah menjalani sidang disiplin dengan hukuman penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pidana masih berjalan, dijadikan satu berkas," katanya.
Sebelumnya jumlah tersangka Cikeusik berjumlah 13 orang. 12 Orang merupakan pihak penyerang sementara satu orang anggota Ahmadiyah. Proses hukum seluruh tersangka saat ini masih berjalan.
(ken/nrl)











































