yang mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pelarangan kegiatan Ahmadiyah. Tak
hanya berencana mengeluarkan SK, DKI juga ingin menerapkan peraturan pelarangan
kegiatan tersebut dalam bentuk peraturan daerah (perda) agar lebih tegas.
"Saya sedang meminta Asisten Kesmas (Kesejahteraan Masyarakat), Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) untuk berkoordinasi dengan Jawa Barat dan Jawa Timur. Saya kira kalau sejalan dengan jiwa kita, bisa saja, tidak masalah," ujar pria yang akrab disapa Foke ini di Balaikota, DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2011).
Tim yang dikirim tersebut, lanjut Fauzi, akan mengkaji seperti apa SK dari masing-masing daerah yang saat ini sudah terlebih dulu menerapkan. Dalam waktu dekat, Foke akan melakukan pembahasan perihal tersebut dengan DPRD.
"Kalau perlu lebih jauh lagi, kita akan bicara dengan DPRD bikin perda. Kalau Surabaya bisa, kenapa kita di Jakarta nggak bisa," katanya.
Penerapan SK ataupun Perda ini lanjut Foke butuh kajian yang matang. Maka itu, dalam pembahasan nanti, DKI menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dikeluarkan tahun 2008.
"Karena masalah ini begitu sensitif sehingga harus dikaji lebih dalam," kata pria
berkumis ini. (lia/vit)











































