"Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
   Â
"Apabila pasal dalam Undang-Undang a quo dibatalkan oleh Mahkamah justru akan menghilangkan sumber-sumber keuangan Gerakan Pramuka," kata majelis yang terdiri dari 8 hakim konstitusi.
Berdasarkan penilaian dan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya Undang-undang a quo, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-undang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pemohon ketentuan pasal 43 ayat (2) beserta penjelasannya dari UU 12/2010 tidak secara jelas mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar terhadap anggaran keuangan Gerakan Pramuka, sehingga ketidakjelasan sanksi tersebut telah menyebabkan anggaran keuangan Gerakan Pramuka disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum-oknum Kwartir Gerakan Pramuka yang bersembunyi di balik seragam Pramuka.
Selain itu, pengujian pasal dalam Undang-undang tersebut dilandasi oleh niat pemohon untuk memperbaiki masa depan Kwartir Gerakan Pramuka agar menjadi lebih baik dengan mengamalkan Satya dan Dharma Pramuka sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.
(asp/anw)











































