Polisi Akan Tahan Cirus Sinaga?

Polisi Akan Tahan Cirus Sinaga?

- detikNews
Jumat, 04 Mar 2011 13:43 WIB
Polisi Akan Tahan Cirus Sinaga?
Jakarta - Pertama kalinya, jaksa Cirus Sinaga diperiksa sebagai tersangka kasus mafia hukum. Setelah sebelumnya bolak balik diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut).

Menyandang status tersangka korupsi, hanya Cirus yang terkesan kebal dari upaya penahanan. Hingga saat ini mantan jaksa kasus Antasari ini belum juga ditahan. Apakah Cirus akan langsung ditahan? Polisi belum juga bisa memastikan.

Dari 10 tersangka kasus mafia hukum Gayus Tambunan, yakni Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Lambertus P Ama, Andi Kosasih, Muhtadi Asnun, Gayus Tambunan, Alif Kuncoro, Sjahril Djohan hanya Cirus yang belum ditahan dan diajukan ke pengadilan.

"Kita tunggu dulu. Saya belum bisa pastikan karena ini kan penyidik. Nanti pertimbangan penyidik setelah selesai bagaimana, kita lihat aja," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi.

Hal itu disampakian Ito usai acara Seminar 'Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Dalam Membangun Kenyamanan Berusaha dan Meningkatkan Investasi di Indonesia di Era Perdagangan Bebas'.

Seminar ini diselenggarakan Kadin Indonesia di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jumat (4/3/2011).

Muncul dugaan Polri takut jika menahan Cirus, seluruh rahasia penyidikan Polri dalam kasus Antasari terbongkar. "Sama sekali tidak. Kita lihat nanti. Kalau orang mau dilakukan suatu upaya hukum  harus bisa dipastikan dulu apakah orang itu melakukan tindakan yang disangkakan. Itu kan harus berdasarkan pemeriksaan," kilah Ito.

Padahal Mabes Polri telah memiliki Peraturan Kapolri yang mengharuskan seorang tersangka korupsi ditahan. "Kalau misalnya korupsi, kan sudah ada perkapnya, yah pasti kita lakukan upaya penahanan kalau memang terlibat," imbuh jenderal bintang tiga ini.

Jadi setelah diperiksa ditahan? "Belum tahu," ucapnya.

Hari ini, Cirus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mafia hukum. Cirus diduga melakukan penggagalan penuntutan dan persidangan perkara korupsi.

"Perbuatan beliau karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar.

(ape/ndr)


Berita Terkait