Ari Muladi Khawatir Putusan Kasasi Anggodo Berimbas ke Dirinya

Ari Muladi Khawatir Putusan Kasasi Anggodo Berimbas ke Dirinya

- detikNews
Jumat, 04 Mar 2011 13:31 WIB
Ari Muladi Khawatir Putusan Kasasi Anggodo Berimbas ke Dirinya
Jakarta - Hukuman Anggodo Widjojo digandakan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ari Muladi yang juga terlibat dalam kasus percobaan penyuapan pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu khawatir hal itu akan berimbas pada dirinya.

"Ari khawatir apalagi namanya disebut-sebut telah melakukan bersama-sama," kata Kuasa Hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/3/2011) siang.

Sugeng menilai putusan kasasi tersebut berlebihan, apalagi mengingat permufakatan jahat
sebagaimana disebutkan oleh hakim antara Anggodo dan Ari, tidak pernah terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan tersebut berlebihan. Karena itu bukan perkara Ari, perannya berbeda. Jangan
diposisikan sama dengan Anggodo," kata Sugeng.

Permohonan kasasi terpidana kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo,
ditolak oleh MA. Hukuman terhadap Anggodo malah digandakan dari 5 tahun menjadi 10 tahun
dengan denda Rp 250 juta.

"Hukumannya sekaligus digandakan menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5
bulan kurungan," kata anggota majelis hakim MA, Krisna Harahap dalam surat elektronik kepada detikcom, Kamis (3/3/2011).

Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor.

Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi sebagaimana diatur
dalam pasal 21 UU Tipikor.

"Anggodo bersama dengan Ari Muladi secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan
pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan
dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus
korupsi SKRT di Dephut," kata Krisna.

Anggodo sendiri dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh penuntut umum KPK. Selain hukuman pidana, Anggodo juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

(fjp/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads