"Survei suap yang kami sampaikan kepada KPK bahwa ternyata menurut survei kami 92% penyedia barang dan jasa atau pengusaha rekanan pemerintah itu pernah melakukan penyuapan dalam mengikuti tender. 89% di antaranya melakukannya untuk memenangkan tender tersebut," kata Program Director IPW Hayie Muhammad di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Survei IPW ini dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Hasil survei ini pun diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintakan ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menarik adalah 72% inisiatif dari pemberi suap itu berasal dari aparat pemerintah. Kemudian ketika kita tanyakan apakah mereka mungkin untuk mendapatkan tender tanpa melalui penyuapan, mereka (responden) mengatakan hampir tidak mungkin. Hampir tidak mungkin tidak memberikan suap untuk mendapatkan tender," terang Hayie.
Hayie berharap KPK dapat membenahi peraturan yang ada terkait dengan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan.
"Kita memberikan rekomendasi bahwa agar KPK membenahi aturan paling tidak yang sekarang itu setingkat Peraturan Presiden ditingkatkan jadi undang-undang. Kemudian juga kita berharap bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa yang nilainya sangat besar itu dikawal oleh KPK," ujarnya. (fjp/anw)