"Prinsip dasar reshuffle itu adalah hak prerogatif presiden. Karena itu tidak masalah dan tidak terkait aturan atau keadaan tertentu seperti koalisi atau pansus hak angket pajak," kata Suryadharma.
Hal itu disampaikan Suryadharma usai menghadiri acara Tawur Agung Kesanga menyambut Tahun Baru Saka 1933 di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta, Jumat (4/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila presiden akan melakukan reshuffle, itu berdasarkan atas kepentingan sebagai kepala negara atau demi kepentingan negara," katanya.
Ketika ditanyakan mengenai adanya parpol tertentu yang menginginkan jabatan menteri agama, Suryadharma tidak mempermasalahkan. Namun jabatan menteri agama sampai saat ini masih dijabatnya.
"Selama saya masih punya atasan, saya tetap mau ikut atasan saya," katanya. (bgs/ken)











































