"Saya kira berlebihan, mengarah pada pemberangusan hak anak mendapatkan kesempatan pendidikan. Dengan melakukan DO itu selain merampas kemerdekan juga merusak masa depan anak," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (4/3/2011).
Ditambahkannya, sekolah bukan saja tempat untuk mentransfer ilmu kepada siswa sehingga mereka pintar, namun lebih dari itu juga memberikan bimbingan agar memiliki budi pekerti yang baik. Selain itu, sekolah juga memiliki peran membimbing siswa agar menggunakan internet dan teknologi dengan sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan meng-DO siswa itu juga dinilainya melanggar UU Perlindungan Anak, di mana anak memiliki hak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. Sekolah, lanjut Arist, tidak seharusnya membungkam aspirasi.
"Seharusnya dibimbing, diingatkan, didiskusikan. Kalau masih dikelurakan, Komnas PA jadi garda terdepan untuk memperjuangkan hak mereka kembali sekolah. Kami akan terus pantau ini," kata Arist.
Masalah ini berawal dari postingan siswa SMK di Bogor, FM yang menulis 'Sekolahku Korupsi Loh!' di akun Facebook miliknya. Tulisan itu diposting di dinding akun siswi itu tanggal 8 Februari lalu. Alhasil, tulisannya itu dikomentari oleh 17 temannya.
Dua di antaranya merupakan teman sekelas FM yang berisinial FP (16) dan DA (16). Dua teman FM itu juga turut di-DO lantaran ikut berkomentar. DA hanya memberi komentar 'iya hehee'. Sedangkan FP memberi tanda jempol (like this).
Mereka bertiga sempat dikeluarkan dari sekolah pada 14 Februari lalu. Namun pihak sekolah akhirnya mau menerima mereka lagi, dan akan kembali bersekolah pada 7 Maret mendatang.
(vit/nrl)










































