"Sangat boleh (untuk menggugat). Undang-Undang mengatur itu kok," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa kepada detikcom, Jumat (4/3/2011).
Royke mengatakan, PU berkewajiban untuk memperbaiki jalan yang rusak sesuai UU tersebut. "Karena kalau tidak segera diperbaiki dapat mengakibatkan kecelakaan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ketentuan pidana atas pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 273 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta."
Untuk korban luka berat, ketentuan pidana tertuang dalam pasal 273 ayat (2) yang berbunyi : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Pasal 273 ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Pasal 273 ayat (4) penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
(mei/aan)











































