"Jika kekerasan dilawan dengan kekerasan, yang muncul justru kekerasan yang baru," terang anggota Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak kepada detikcom, Jumat (4/3/2011).
Alumnus Fakultas Hukum UGM ini menjelaskan, satuan anti anarki harus tetap menghormati hak asasi manusia. Mulai dari hak kebebasan berpendapat, berekspresi, berorganisasi dan bergerak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lebih dibutuhkan kemampuan persuasifnya," imbuh Johny.
Meski begitu, Johny mengapresiasi langkah Polri dengan membentuk satuan ini. Namun sekali lagi, Johny mewanti-wanti agar Polri jangan justru jadi terseret kasus pelanggaran HAM dengan adanya satuan ini.
Polri mengatakan, Detasemen ini dibentuk sebagai evaluasi atas insiden Cikeusik dan Temanggung. Polri mengaku tak ada pos anggaran baru dalam pembentukan satuan ini. Rencananya, Kapolri baru akan melaunching satuan ini pekan depan.
(mok/mpr)











































