"KPK harus berani bongkar kasus kriminalisasi Bibit Chandra, harus mulai dengan memeriksa para penyidik ataupun jaksa, atau perwira dalam kasus ini. Ini harus dibongkar tuntas supaya kita bisa tahu siapa yang ingin hancurkan KPK," kata peneliti ICW, Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (3/3/2011).
Dasarnya, lanjut Febri, Anggodo sudah terbukti melakukan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK. Adik kandung buronan KPK, Anggoro Widjojo ini, oleh MA juga terbukti melakukan penghalang-halangan proses penyidik dalam kasus SKRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK harus mulai berani mengusut satu per satu setiap orang yang terlibat dalam kasus ini. Jika dibiarkan, sama saja KPK menerima jika mereka sedang dilemahkan.
Febri juga mengapresiasi putusan MA yang memperberat vonis Anggodo. Ia berharap, vonis ini menjadi acuan bagi hakim-hakim lainnya untuk memberikan hukuman yang berat bagi setiap koruptor.
(mok/mpr)











































