Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mempertanyakan penanganan kasus ini. Terutama pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita pertanyakan kelanjutan proses penanganan korupsi BLBI di KPK, terutama setelah Ayin (Artalyta Suryani) dan Urip (Tri Gunawan) divonis bersalah dan In kracht (berkekuatan hukum tetap)," kata peneliti ICW, Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (3/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada di fakta persidangan kasus Urip dan Ayin di Pengadilan Tipikor," tegasnya.
ICW juga pernah menyerahkan pendapat para ahli hukum soal boleh tidaknya KPK mengusut BLBI meski terjadi jauh sebelum lembaga antikorupsi ini didirikan. Hasilnya, KPK berwenang mengusut BLBI.
"Kita serahkan pedapat hukum alternatif tanggal 28 Maret lalu," tandasnya.
Di akhir tahun 2008, KPK pernah mulai serius menyelidiki kasus BLBI. KPK pernah mengundang pihak BI dan Kemenkeu untuk membahas masalah ini. Namun asa itu hilang, karena pengusutan perkara ini pun belum pernah terdengar ada kemajuannya.
(mok/mpr)











































