"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis, Hakim Samir Erdy saat membacakan putusannya, Kamis (3/3/2011). Pembacaan vonis dilakukan secara maraton mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.
Sementara itu Hakim Irdalinda yang memimpin persidangan di ruang terpisah juga menyatakan hal yang sama. Persidangan ini memang dibagi dalam dua berkas. Satu berkas dengan 8 terdakwa dan berkas lain 5 terdakwa. Seorang terdakwa di berkas yang terakhir disebut sudah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
265 juta.
Usai sidang, majeis hakim langsung mendapat pengawalan ketat dari polisi. Penasihat Hukum para terdakwa juga menyatakan permintaan penangguhan penahanan. Para terdakwa sempat bertahan di dalam Gedung Pengadilan Negeri Kota Cirebon, karena tidak ada kabar soal permintaan penangguhan penahanan dari penasihat hukum mereka.
Setelah bertahan 30 menit, akhirnya para terdakwa dinyatakan tidak ditahan. Kapolres Cirebon, AKBP Herukoco mengatakan para terdakwa tidak ditahan karena mendapat telepon dari majelis hakim.
"Saya tidak tahu pertimbangannya, tapi begitu pesan itu dari majelis hakim," katanya.
Dalam sidang ini, sekitar 1.000 personel polisi disiagakan sejak pagi. Hal ini mengantisipasi adanya ketidakpuasan dari masa pendukung mantan anggota dewan tersebut.
(mok/mok)











































