Tertangkapnya perempuan, yang mengaku hanya sebagai kurir narkoba itu, bermula dari informasi warga yang curiga dengan seringnya terjadi transaksi barang haram tersebut. Tanpa membuang waktu petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Dari tangan tersangka kita sita 4 paket sabu dan 10 bubuk ketamina yang disimpan dalam BH sebelah kiri," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Yosi Runtukahu, Kamis (3/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yosi, LY mengaku mendapatkan sabu-sabu ini dari seorang bandar ASG. Saat ini ASG masuk dalam daftar pencarian orang. "Pengakuan LY dia hanya menjual sabu untuk mendapat komisi," tandasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(did/mok)











































