"Pengabulan pasal 21 oleh MA itu bisa menjadi yurisprudensi untuk penuntutan dan penyidikan perkara lain," terang Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono, di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/3/2011) petang.
Sepengetahuannya hingga kini KPK belum menerima resmi salinan amar putusan kasasi MA. Namun tetap KPK mempertimbangkan penuntutan kepada pihak-pihak yang bersama Anggodo melakukan pemufakatan jahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto, pihaknya sangat mengapresiasi putusan MA tersebut. Pasalnya pada tingkat sebelumnya, ada tuntutan penuntut KPK yang lepas.
"Bagus itu, kita mengapresiasinya. Karena kemarin kan ada tuntutan kita yang belum dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, yakni pasal 21," cetus Bibit.
Permohonan kasasi terpidana kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, ditolak oleh MA. Hukuman penjara terhadap adik Anggoro Widjojo itu bahkan digandakan dari 5 tahun penjara jadi
10 tahun ditambah denda Rp 250 juta.
"Hukumannya sekaligus digandakan menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata anggota majelis hakim MA, Krisna Harahap dalam surat elektronik, Kamis (3/3/2011).
Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
"Anggodo bersama dengan Ari Muladi secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi SKRT di Dephut," papar Krisna.
(fjr/lh)











































