Keputusan ini tercapai setelah melalui kerja sama baik antara KBRI Riyadh, Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh serta gubernur Riyadh. Pemaafan disertai kewajiban membayar kompensasi (uang diyat) sekitar Rp 4,7 milyar.
"Kami bersyukur atas perkembangan ini, sekaligus mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan KBRI di sana," ujar Menaker Muhaimin Iskandar melalui surat elektronik yang dikirimkan oleh Pusat Humas Kemennakertrans, Kamis (3/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga meminta pengacara jaringan AAI pro aktif memantau persoalan-persoalan hukum yang dihadapi TKI di luar negeri.
Diharapkan dengan demikian kasus hukum yang dihadapi para TKI dapat ditangani cepat dan tuntas," imbuh Muhaimin.
Menyinggung uang diyat senilai kurang lebih Rp 4,7 milyar, maka pelunasannya dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri. Muhaimin menegaskan Pemerintah RI tidak akan lepas tangan dari masalah yang menyangkut nyawa seorang TKI.
"Ada jangka waktu enam bulan yang diberikan untuk pelunasan uang diyat. Ini akan kita manfaatkan sebaik-baiknya," jelasnya.
Lebih lanjut pria yang sering disapa Cak Imin itu mengingatkan,TKI di negara mana pun agar dapat menghindari tindakan yang dapat menempatkan mereka dalam posisi melanggar hukum. Selalu hati-hati dan menjauhi situasi yang membuka peluang bertindak melanggar hukum.
Meski diakui hal itu juga sedikit banyak bergantung pada bagaimana para majikan memerlakukan TKI-nya. Sejumlah prasyarat ketat juga telah diterapkan untuk seleksi terhadap para calon majikan.
"Perjanjian kerja antara si calon majikan dan TKI baru bisa diteken oleh Konsulat Jenderal di Saudi bila majikan lulus seleksi. Kami yakin pengetatan ini mampu, langsung atau tidak langsung, melindungi TKI dari situasi-situasi yang melanggar hukum," tegas Menaker.
(lh/mok)











































