"Ada aspek yang sangat penting dalam vonis Anggodo ini, yaitu ketika MA menegaskan terbuktinya permufakatan jahat 'percobaan penyuapan' terhadap pimpinan KPK dan terbuktinya juga upaya menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus SKRT," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/3/2011).
Febri melanjutkan, dengan terbuktinya pasal 21 UU Tipikor yakni dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi, dan juga berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, seharusnya KPK segera bertindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harus dibuka lebih jauh, siapa sebenarnya aktor intelektual rekayasa dan kriminalisasi atas 2 pimpinan KPK tersebut, agar semuanya menjadi terang benderang.
"Vonis Anggodo ini adalah pintu masuknya untuk bisa menjerat pihak-pihak yang diduga ikut merekayasa kasus tersebut. Artinya kita berharap ada pihak baru yang diperiksa KPK dan kapan perlu segera ada tersangka baru," tuturnya.
(ndr/gah)










































