"Ada aspek yang sangat penting dalam vonis Anggodo ini, yaitu ketika MA menegaskan terbuktinya permufakatan jahat 'percobaan penyuapan' terhadap pimpinan KPK dan terbuktinya juga upaya menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus SKRT," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/3/2011).
Febri melanjutkan, dengan terbuktinya pasal 21 UU Tipikor yakni dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi, dan juga berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, seharusnya KPK segera bertindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harus dibuka lebih jauh, siapa sebenarnya aktor intelektual rekayasa dan kriminalisasi atas 2Β pimpinan KPK tersebut, agar semuanya menjadi terang benderang.
"Vonis Anggodo ini adalah pintu masuknya untuk bisa menjerat pihak-pihak yang diduga ikut merekayasa kasus tersebut. Artinya kita berharap ada pihak baru yang diperiksa KPK dan kapan perlu segera ada tersangka baru," tuturnya.
(ndr/gah)










































