Vonis Atas Anggodo Harus Jadi Pintu Usut Rekayasa Atas Bibit-Chandra

Vonis Atas Anggodo Harus Jadi Pintu Usut Rekayasa Atas Bibit-Chandra

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 20:25 WIB
Vonis Atas Anggodo Harus Jadi Pintu Usut Rekayasa Atas Bibit-Chandra
Jakarta - Anggodo Widjojo divonis Mahkamah Agung (MA) 10 tahun penjara. Putusan ini patut diapresiasi, MA masih concern terhadap pemberantasan korupsi. Namun vonis ini juga harus segera disikapi KPK dengan membongkar rekayasa atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Ada aspek yang sangat penting dalam vonis Anggodo ini, yaitu ketika MA menegaskan terbuktinya permufakatan jahat 'percobaan penyuapan' terhadap pimpinan KPK dan terbuktinya juga upaya menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus SKRT," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/3/2011).

Febri melanjutkan, dengan terbuktinya pasal 21 UU Tipikor yakni dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi, dan juga berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, seharusnya KPK segera bertindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK harusnya lebih yakin memanggil dan memeriksa penyidik Polri yang lain yang tangani kasus Bibit-Chandra," imbuh Febri.

Harus dibuka lebih jauh, siapa sebenarnya aktor intelektual rekayasa dan kriminalisasi atas 2Β  pimpinan KPK tersebut, agar semuanya menjadi terang benderang.

"Vonis Anggodo ini adalah pintu masuknya untuk bisa menjerat pihak-pihak yang diduga ikut merekayasa kasus tersebut. Artinya kita berharap ada pihak baru yang diperiksa KPK dan kapan perlu segera ada tersangka baru," tuturnya.

(ndr/gah)


Berita Terkait