"Dua minggu lagi kita akan ke daerah untuk membentuk perwakilan. Perwakilan di antaranya ada di Surayaba dan Medan," ujar Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantornya Jl Rasuna Said, Kamis (3/3/2011) petang.
Busyro mengatakan, pembentukan perwakilan di daerah ini merupakan bentuk penguatan KPK. Menurut Busyro, UU mereka memang memberi wewenang bagi KPK untuk membentuk kantor di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kewenangannya, ada tiga hal yang bisa dilakukan kantor perwakilan tersebut. Pertama, memantau praktek pelayanan publik. KPK ingin memastikan tidak ada biaya-biaya tambahan dalam pembuatan kartu tanda penduduk, izin pendirian bangunan atau yang lainnya.
Kedua, menyebarkan semangat antikorupsi di bidang pendidikan. KPK telah menyusun modul pendidikan antikorupsi untuk lembaga pendidikan, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
(fjp/mok)











































