Bobol Dana Deposan, 3 Direksi BPR di Bekasi Dibekuk

Bobol Dana Deposan, 3 Direksi BPR di Bekasi Dibekuk

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 19:36 WIB
Jakarta - Tiga direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pundi Artha Sejahtera, Bekasi dibekuk aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ketiganya diduga membobol dana deposan senilai Rp 6 miliar dengan cara pencairan kredit fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah mengatakan, ketiganya telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Mereka diduga mencairkan dana 6 deposan BPR dengan modus pengajuan kredit fiktif," kata Yan Fitri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (3/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga direksi tersebut adalah, Komisaris BPR berinisial HEN (43) dan IR (64) serta Direktur Utama berinisial HAR (42). Selain itu, polisi juga menahan otak pembobolan yang merupakan pemilik BPR berinisial DAV. Keempat tersangka ditangkap pada Rabu (2/3) malam.

Sementara itu, Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar mengatakan, pembobolan dilakukan atas perintah DAV melalui memo intern yang diteken oleh dirinya dan 3 direksinya. Pembobolan terjadi pada tahun 2007-2008.

"DAV memerintahkan direksinya untuk mencairkan uang nasabah dengan membuat kredit fiktif berupa produk Kredit Tanpa Agunan (KTA)," kata Aris.

Untuk menghilangkan jejak kejahatan, DAV mengumpulkan 120 kreditur. Kreditur itu sendiri merupakan karyawan restoran yang dikelolanya.

"Tapi uangnya tidak sampai ke kreditur, masuk ke sakunya dia. Ada sekitar Rp 1,5 miliar dana nasabah yang dibobol dengan modus kredit fiktif itu," jelas Aris.

Lainnya, yakni dengan memindahbukukan dana nasabah ke rekening pribadinya. "Sebagian ditarik tunai," katanya.

Aris mengungkapkan, pembobolan itu terungkap ketika sejumlah deposan hendak menarik uangnya pada saat jatuh tempo pada Januari 2011. Namun, saat itu, pihak bank tidak bisa mencairkan deposito korban.

"Kemudian korban diberi 2 lembar cheque senilai total Rp 700 juta," katanya.

Namun, ketika hendak dicairkan, pihak bank juga menolak cheque tersebut. "Ternyata chequenya kosong," katanya.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Atas laporan itu, polisi kemudian menyelidikinya.

"Dari hasil penyidikan, uang senilai Rp 6 miliar itu digunakan DAV untuk memodali bisnis show roomnya yang hendak bangkrut," katanya.

Kini, keempat tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang pencucian uang dan perbankan.

Dari tersangka, polisi menyita 1 lembar memo internal, 1 bendel kuasa saham, 9 lembar deposito BPR, 2 lembar cheque BCA nominal Rp 450 juta dan 250 juta serta 3 lembar slip pemindahan dana antar rekening.

Selanjutnya, kepolisian melakukan koordinasi dengan saksi ahli dari Bank Indonesia. Polisi juga akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka.

(mei/mok)


Berita Terkait