Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari, keluarnya Gayus adalah tanggung jawab polisi.
"Secara yuridis ketika ditahan, Gayus memang kewenangan kami. Tapi secara fisik itu tanggung jawab Karutan," ujar Amari saat rapat dengar pendapat antara Panja Mafia Pajak Komisi III DPR dengan Irjen Kemenkum HAM, Jampidsus dan Dirjen Imigrasi di gedung DPR Senayan, Kamis (3/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gayus keluar tahanan juga tidak ijin kami. Dan pasti tidak kami ijinkan pastinya kalaupun meminta. Itu tanggung jawab Karutan," terangnya.
Menurutnya sesuai Pasal 21 PP No 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang paling bertanggung jawab atas tahanan adalah Karutan.
"Kami kan tidak mungkin nongkrongin Rutan tiap hari. Jadi itu di luar kewenangan kami," terangnya.
Sebelumnya, saat RDP antara Tim Independen dengan Panja, Mantan Ketua Tim Indepen kasus Gayus Tambunan, Mathius Salempang menyebut bila keluarnya Gayus kewenangan kejaksaan. Hal itu disebabkan, saat Gayus keluar 68 kali dari Rutan berkas penyidikan telah ia serahkan ke Kejaksaan.
"Itu sudah bukan kewenangan kami. Berkasnya kami sudah serahkan ke kejaksaan, jadi bukan lagi kewenangan kami," jelas Mathius.
(her/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini