"Beliau sudah datang sekarang masih dilakukan pemeriksaan," kata Kabagpenum Mabes
Polri, Kombes Pol Boy Rafli di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2011).
Boy mengatakan, Poltak diperiksa sejak pukul 10.00 WIB tadi. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. "Statusnya saksi ya. Penyidik masih periksa," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cirus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena menghalang-halangi penyidikan. Cirus dikenakan pasal 21 UU Tipikor. Selain itu, mantan jaksa kasus Antasari ini juga menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut).
(ape/mok)