Camat Cilandak Dituntut 8 Tahun Penjara

Camat Cilandak Dituntut 8 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 17:48 WIB
Jakarta - Camat Cilandak, Jakarta Selatan Ibnu Maulana dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia dianggap terbukti mengkorupsi dana pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lebak Bulus senilai Rp 14,1 miliar. Aksi itu dilakukan tahun 2002 lalu.

"Menuntut. Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal korupsi seperti dalam surat dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun potong masa tahanan dan denda Rp 500 juta,"
kata jaksa Evi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (3/3/2011).

Mendapat tuntutan itu, Ibnu Maulana tertegun. Dia terlihat lemas dan tidak banyak bicara. Dia mendekati kedua anak perempuannya yang menangis menahan emosi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pusing. Tolong jangan ditanyain. Silahkan tanya pengacara saya saja ya," ucap Ibnu Maulana.

Pengacara terdakwa, Ina Nurliana, dirinya tidak habis pikir terhadap tuntutan jaksa. Menurutnya, jaksa tidak mengindahkan fakta dan saksi di persidangan.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan untuk mendengar pembelaan (pledoi) terdakwa dan tim pengacara.

"Banyak saksi dan fakta persidangan yang tidak dilihat. Jaksa tidak mempertimbangkan saksi, fakta persidangan. Dari 20an saksi tidak ada yang satupun yang mengenal terdakwa," tandas Ina.

(Ari/gun)


Berita Terkait