"Menuntut. Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal korupsi seperti dalam surat dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun potong masa tahanan dan denda Rp 500 juta,"
kata jaksa Evi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (3/3/2011).
Mendapat tuntutan itu, Ibnu Maulana tertegun. Dia terlihat lemas dan tidak banyak bicara. Dia mendekati kedua anak perempuannya yang menangis menahan emosi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara terdakwa, Ina Nurliana, dirinya tidak habis pikir terhadap tuntutan jaksa. Menurutnya, jaksa tidak mengindahkan fakta dan saksi di persidangan.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan untuk mendengar pembelaan (pledoi) terdakwa dan tim pengacara.
"Banyak saksi dan fakta persidangan yang tidak dilihat. Jaksa tidak mempertimbangkan saksi, fakta persidangan. Dari 20an saksi tidak ada yang satupun yang mengenal terdakwa," tandas Ina.
(Ari/gun)










































