"Pembentukannya adalah belajar dari peristiwa Cikeusik dan Temanggung, kami nilai salah kaprah dan patut dipertanyakan," kata Direktur Program Imparsial Al Araf di kantornya Jl Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Kamis (3/3/2011).
Menurut Al Araf, pembentukan satuan ini tidak memiliki landasan berpikir yang kuat. Insiden di Cikeusik dan Temanggung terjadi bukan karena tidak adanya satuan penanggulangan anarki tapi akibat beberapa faktor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, lanjut Al Araf, polisi sebagai penegak hukum pun ikut terbawa menganggap Ahmadiyah adalah musuh. Hingga akhirnya terjadilah pembiaran terhadap tindak kekerasan di lapangan.
"Diduga ada yang fasilitasi dalam kasus kekerasan tersebut," ujarnya.
Faktor kedua, kata Al Araf, adanya kelemahan fungsi intelijen dengan keterbatasan perlengkapan dalam penanggulangan aksi massa. Seharusnya dilakukan aparat kepolisian adalah memperkuat fungsi preventif.
"Yakni dengan memaksimalkan konsep community policing, mengubah cara pandang dan paradigma untuk tidak lagi permisif dan menempatkan posisi yang imparsial," jelasnya.
Faktor ketiga, yakni negara harus memperkuat peralatan yang berhubungan dengan tindakan antisipasif, melakukan penegakan hukum secara tegas, adil, dan proporsional.
Karena itu, Imparsial mendesak parlemen dan Presiden untuk mengevaluasi kinerja Polri termasuk langkah Kapolri dalam pembentukan Satuan Penanggulangan Anarki tersebut.
"Pembentukan satuan ini seolah obat penyembuh kegagalan tahun ini. Seharusnya polisi lebih fokus dalam memberantas korupsi. Kalau sembuhkan penyakit kasih obat jangan berlebihan nanti over dosis," pintanya.
(gus/nrl)










































