TPDI Tanya Status Wiranto ke Kejagung
Selasa, 25 Mei 2004 12:54 WIB
Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mempertanyakan status capres Wiranto dalam kasus pelanggaran HAM Timtim, Trisakti, dan Mei 98.Kejagung secara tegas menyatakan, Wiranto tidak terlibat dalam 3 kasus pelanggaran HAM berat tersebut.Kedatangan TPDI melibatkan 15 orang dengan pimpinan Petrus Selestinus dan Erick S Paat. Mereka ditemui Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penanganan Masalah HAM berat Kejagung I Ketut Murtika.Erick menegaskan, kedatangan TPDI ke Kejagung tidak ada kaitannya dengan PDIP atau Mega Center."Kita datang ke sini justru untuk mempertegas status Wiranto. Jika nanti Wiranto sudah terpilih, tentu kasus ini tidak bisa dikutak-kutik lagi," ujarnya.Kenapa baru sekarang? "Karena ada gesekan antara yang pro dan kontra terhadap Wiranto," jelas Erick di Kantor Kejagung Jakarta, Selasa (25/5/2004).Kenapa hanya tanya status Wiranto, bukan desakan kepada Kejagung untuk menuntaskan kasus? "Kita memahami ini masih dalam proses. Kejaksaan menerima berkas dari Komnas HAM yang dirasakan masih kurang lengkap. Kita harus memahami proses itu dengan tidak main desak-mendesak," kata Erick.Dalam pertemuan antara TPDI dengan Kejagung, Petrus menyatakan, saat ini ada penolakan capres berlatar militer, dan yang terlibat dalam pelanggaran HAM, serta terjadi pergesekan antara yang pro dan kontra."Lalu bagaimana dengan posisi Wiranto dalam kasus pelanggaran HAM Timtim, Trisakti dan Mei?" tanya Petrus kepada Kejagung.Erick kemudian mengimbuhkan, tidak adanya kepastian atas status Wiranto itu akan menimbulkan aksi pro dan kontra tidak akan berhenti.Menanggapi hal itu, Kemas mengatakan, Wiranto berdasarkan bukti-bukti tidak dijadikan tersangka ataupun terdakwa."Belum ada bukti atau petunjuk yang kuat kalau Wiranto sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam kasus Timtim, Trisakti, dan Mei," ujarnya.Kejagung, tutur Kemas, menerima berkas kasus Mei dari Komnas HAM. Setelah dipelajari, ternyata banyak yang harus dilengkapi sehingga dikembalikan. Kasus Timtim, semua terdakwa sudah menjalani proses pengadilan, bahkan sudah ada yang diputus dalam tingkat banding dan kasasi. Kasus Trisakti, kejaksaan menghadapi kendala karena ada rekomendasi DPR yang menyatakan kasus itu bukan pelanggaran HAM."Selain itu, 13 anggota Brimob sudah pernah disidangkan dalam peradilan militer dalam kasus Trisakti. Artinya ini tidak bisa lagi dibawa ke pengadilan HAM karena akan nebis in nidem," jelasnya.
(sss/)











































