Mardijo datang tanpa pengacara ke Kejari Semarang, Jalan Abdurahman Saleh, Kamis (3/3/2011). Oleh petugas, ia segera diproses. Setelah persyaratan administrasi lengkap, petugas mengantarnya ke LP Kedungpane.
"Ia kooperatif. Saat ini sudah di LP," kata Kasi Pidsus Khusus Kejari Semarang, Bima Suprayoga, Kamis (3/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, Mardijo banding. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi, Mardijo malah dihukum lebih berat, yakni dua tahun penjara. Lalu, ia pun mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat ini, ia divonis
setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Putusan kasasi ini sebetulnya tak perlu dijalani dengan syarat Mardijo tak melakukan tindak pidana. Namun, karena ingin menghilangkan status narapidana, Mardijo mengajukan PK. Upaya ini juga gagal. Bahkan berdasarkan putusan PK tertanggal 22 Februari 2011, ia dihukum lebih berat, yakni dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dan harus segera dieksekusi.
Mardijo merupakan Ketua DPRD Jateng periode 1999-2004 dari PDIP. Ia membelot dari 'moncong putih' karena tidak direstui untuk mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur 2003 silam. Kemudian, ia bergabung dengan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), tapi gagal meraih kursi di DPR pada pemilu 2009.
(try/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini