"Saya berkeyakinan pertimbangan hukum dakwaan pertama dan kedua ada yang kontradiktif," tutur kuasa Hukum Anggodo, Tompsone Situmeang saat dihubungi, Kamis (3/3/2011) sore.
Dalam putusan kasasi di MA, Anggodo dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat yakni melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pasal yang dikenakan untuk Anggodo di putusan kasasi MA ini sama persis dengan pasal yang dikenakan pada pengadilan tingkat banding. Seperti diketahui, di Pengadilan Tinggi Anggodo mendapat hukuman lima tahun penjara. Hal inilah yang dipertanyakan oleh Tompsone.
"Anggodo di Tipikor dikenai hanya 1 pasal, bermufakat untuk menyuap. Kalau seperti itu, artinya, Anggodo itu kena kedua pasal yang dituduhkan oleh Majelis Agung," papar Tompseone.
Sementara itu, anggota majelis hakim MA, Krisna Harahap mengatakan, permohonan kasasi Anggodo ditolak. Hukuman terhadap Anggodo digandakan dari 5 tahun menjadi 10 tahun dengan denda Rp 250 juta.
"Hukumannya sekaligus digandakan menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Krisna dalam pesan singkat yang diterima detikcom.
Menurut Krisna, Anggodo bersama dengan Ari Muladi secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi. Anggodo pun terbukti mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi SKRT di Dephut.
Anggodo sendiri dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain hukuman pidana, Anggodo juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(fjp/gus)











































