Endang, Si Penyebar SMS Ajakan Memakai Pita Biru Jadi Tersangka

Endang, Si Penyebar SMS Ajakan Memakai Pita Biru Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 16:16 WIB
Endang, Si Penyebar SMS Ajakan Memakai Pita Biru Jadi Tersangka
Jakarta - Endang Binuangeun, orang yang menyebar Short Message Service (SMS) yang berisi ajakan membubarkan Ahmadiyah dengan memakai pita biru telah ditahan oleh polisi. Bahkan Endang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka dia dan sudah di tahan," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2011).

Menurut Ito, saat ini petugas terus melakukan pemeriksaan kepada Endang. "Kita masih dalami apakah dia bisa dikenai pasal 170 KUHP dan lain-lain itu akan kita dalami," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya di tempat yang sama, Ito membeberkan seputar peran Endang dalam bentrokan antara massa dengan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Banten. Endang, menurut Ito adalah orang mengirimkan SMS yang berisi ajakan membubarkan Ahmadiyah dengan memakai pita biru. Ia mengirim SMS itu ke banyak orang.

"Pada tanggal 2 Februari 2011, saudara Endang menyebarkan SMS ke banyak nomor yang berisi ajakan untuk membubarkan Ahmadiyah dan menggunakan pita Biru," kata Ito.

Menurut Ito, Endang tidak sekali menyebarkan SMS. Endang mengirim SMS yang sama pada 4 Februari 2010.

"Mari bersama tegakkan Aqidah Islam. Bubarkan Ahmadiyah yang ada di Cikeusik supaya hari H massa berkumpul di Masjid Cangkore dengan memakai pita biru," ujar Ito sambil membacakan SMS tersebut.

Ito mengatakan, sikap provokatif juga dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah, Deden Sujana, saat massa mengepung rumah Ismail Suparman. Deden menolak untuk dievakuasi.

"Bapak-bapak (polisi) jangan pusing-pusing, kalau sudah tidak mampu menjaga saya, keluar saja. Saya akan mempertahankan sampai titik darah penghabisan," ujar Ito, menirukan perkataan Deden saat itu.


(her/gus)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini