Cerita Soal Pramusaji Dituding PSK & Perda Diskriminatif

Cerita Soal Pramusaji Dituding PSK & Perda Diskriminatif

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 15:39 WIB
Jakarta - Komnas Perempuan menerima banyak laporan soal Perda yang bersifat diksriminatif pada perempuan. Cerita miris pun bermunculan, mulai dari kisah pramusaji yang dituding sebagai PSK hingga tragedi 'salah tangkap' di daerah.

Ketua Sub Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyampaikan ini usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis(3/3/2011). Menurut Andy, ada peningkatan angka Perda yang diskriminatif bagi kaum Hawa sejak tahun 2009.

"Awal tahun 2009 Komnas perempuan menghitung 154 kebijakan diskriminatif. Pada akhir 2010 ada penambahan 35 di tingkat daerah sehingga perda diskrimintif mencapai 189 di penghujung 2010," jelasnya pada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu contoh terjadi di Tangerang, Banten. Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran membolehkan aparat pamong praja untuk menangkap seseorang atas dasar curiga berdasarkan pakaian dan waktu keluar malam.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 4

(1) Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di
Daerah.

(2) Siapapun dilarang bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman yang mengarah kepada hubungan seksual, baik di tempat umum atau di tempat-tempat yang kelihatan oleh umum.

Andy menilai, perda tersebut berpotensi menimbulkan insiden salah tangkap. Dan benar saja, pada Senin 27 Februari sekitar pukul 20.00 WIB, terjadi insiden yang menimpa Lilis Indrawati.

"Beliau seorang pramusaji, yang kemudian dipaksa untuk mengaku dia pekerja seks. Dia menolak tapi dia kena denda. Dia mencoba banding ke pengdilan tapi nggak berhasil. Menurut pelaksana hukum itu, mereka merasa tidak salah. Karena aturan itu bisa dijalankan dengan dasar curiga," bebernya.

"Gara-gara tidak tahan istrinya dituding PSK, suaminya keluar dari sekolahnya. Di dalam depresi itu beliau akhirnya meninggal dunia," sambungnya.

Andy menegaskan, banyak perda serupa di daerah yang membuat hak asasi perempuan menjadi terlanggar. Karena itu, dia berharap pada Presiden SBY bisa memperhatikan masalah ini.

"Belum ada perda yang dicabut dan dibatalkan. Kita tahu Kemendagri membatalkan ribuan perda tetapi lebih perda yang bicara pada retribusi dan pajak," jawab Andy saat ditanya soal alasan meningkatnya perda diskriminatif tersebut.

(mad/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads