"Kita apresiasi terhadap apa yang diputuskan hakim. Putusan ini sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi," tutur Jubir KPK, Johan Budi SP, ketika dihubungi, Kamis (3/3/2011).
Kadar hukuman bagi Anggodo ini bisa jadi sama dengan yang akan didapat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Ari Muladi mengingat kedua orang tersebut disangkakan pasal yang sama persis. Namun Johan menyerahkan sepenuhnya vonis untuk Ari kepada Majelis Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan kasasi terpidana kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, ditolak oleh MA. Hukuman terhadap Anggodo digandakan dari 5 tahun menjadi 10 tahun dengan denda Rp 250 juta.
"Hukumannya sekaligus digandakan menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata anggota majelis hakim MA, Krisna Harahap.
Hal ini disampaikan Krisna melalui surat elektronik kepada detikcom, Kamis (3/3/2011).
Menurut dia, Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor.
Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
"Anggodo bersama dengan Ari Muladi secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi SKRT di Dephut," papar Krisna.
Anggodo sendiri dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain hukuman pidana, Anggodo juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(fjp/anw)











































