Boleh Tak Hadir/Diwakilkan
Debat Capres Digelar Medio Juni
Selasa, 25 Mei 2004 11:41 WIB
Jakarta - Tidak tahan melihat capres jagoan Anda bersilat lidah? Sabar, pertengahan Juni nanti para capres akan berargumentasi dalam debat publik. Jenis kampanye ini diakui KPU paling banyak dinantikan oleh audiens.Ketua Pokja Sosialisasi Pemilu KPU, Valina Singka Subekti, menyatakan, selain lembaganya, lembaga di luar KPU bisa menggelar debat publik para capres pada masa kampanye 1 Juni sampai 1 Juli mendatang. Lembaga semacam u perguruan tinggi, media massa atau pun lembaga swadaya masyarakat (LSM) dipersilakan mensponsori."Secara official diselenggarakan KPU, yang unofficial oleh masyarakat," kata Valina Singka Subekti di Kantor KPU, Jl.Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2004).Menurut data yang dimilikinya, beberapa lembaga telah menyatakan siap untuk menjadi penyelenggara. Di antaranya adalah LP3ES dan sejumlah stasiun televisi siaran nasional. Nah, rencananya ajang tidak resmi ini akan berlangsung pada pertengahan Juni."Saat ini kami masih menggodok bagaimana format acaranya," tambah Valina. Dijelaskannya, ajang debat publik atau terbuka antarapres, merupakan bentuk kampanye paling menarik masyarakat yang tercantum dalam pasal 15 dan 26 SK No.35/2004 tentang kampanye pilpres.Jauh hari sebelumnya, sejumlah kalangan akademisi dan mahasiswa gencar mengajukan usul kepada KPU untuk mewajibkan pasangan peserta pilpres untuk mengikuti debat terbuka antar capres dan publik.Kepala pemerintahan mendatang yang dipilih oleh rakyat, tidak lagi akan memperoleh GBHN dari MPR untuk dijalankannya. Sebab tidak diangkat oleh MPR seperti sebelumnya, ia bukanlah mandataris MPR. Karena dipilih langsung, ia wajib menajalankan amanah rakyat.Sebagai ganti GBHN sarana kontrol masyarakat luas terhadap kinerja kabinet, adalah visi, misi dan program kerja pemerintahannya. Karena itulah dalam kampanye, capres-cawapres harus mensosialisasikan tiga unsur pokok itu kepada masyarakat."Dan pada debat antar kandidat itulah, masyarakat dapat membandingkan visi, misi dan program kerja setiap capres," jelas Ketua Pokja Kampanye Pilpres, Hamid Awaluddin, yang dihubungi secara terpisah.Meski KPU mengakomodir usulan masyarakat adanya debat terbuka antarcapres, namun tidak menegaskannya sebagai bentuk kampanye yang wajib diikuti. Artinya pasangan capres-cawapres boleh tidak hadir dalam suatu acara debat atau mewakilkannya kepada cawapresnya. Alasannya pasal 36 UU Pilpres No.23/2003 yang mengatur bentuk-bentuk kampanye hanya dikatakan dapat dilaksanakan, bukan wajib dilaksanakan.
(nrl/)











































