Pemerintah Siap Talangi Tebusan TKW Darsem Rp 4,7 Miliar

Pemerintah Siap Talangi Tebusan TKW Darsem Rp 4,7 Miliar

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 14:57 WIB
Pemerintah Siap Talangi Tebusan TKW Darsem Rp 4,7 Miliar
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus mengupayakan uang tebusan Rp 4,7 miliar bagi Darsem binti Dawud, tenaga kerja wanita (TKW) yang membunuh majikannya karena hendak diperkosa. Pemerintah siap menalangi tebusan Darsem agar TKI itu tidak dihukum mati.

"Ya tentu ini sedang dalam proses ya, kita tetap mendorongnya naik banding dan sedang dalam proses. Dan waktunya bisa sampai 6 bulan. Tapi kita sudah bilang kalau hukuman mati, pemerintah menyanggupi," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Linda Gumelar ketika ditanya tentang kesiapan pemerintah memberikan talangan buat Darsem.

Linda menyampaikan hal itu usai mendampingi Komnas Perempuan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah, imbuhnya, sedang mengupayakan naik banding agar Darsem tak dijatuhi hukuman mati dan denda (diyat) diringankan. Keluarga Darsem, imbuh Linda meminta kepada pemerintah agar Darsem tidak dihukum mati, namun dibayar saja dendanya.

"Lalu keluarganya bilang, 'Bisa tidak bukan hukuman mati tapi bayar 2 juta riyal'. 1 juta sudah dapet ya dari hibah. Tapi pemerintah kita yang perwakilan di sana terus naik banding dengan pengacara yang kita punya. Sekarang kita tunggu dulu naik bandingnya. Tapi kita sudah bilang bahwa kita akan lakukan pembayaran kalau naik bandingnya tetap hukuman mati," jelas istri mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar ini.

Hingga hari Selasa (1/3/2011), dana yang terkumpul dari para donatur sudah mencapai Rp 2,3 miliar.

"Sampai saat ini telah terkumpul sekitar Rp 2,3 miliar dari para dermawan," demikian dikatakan Juru Bicara Kemlu Kusuma Habir dalam pesan singkat yang diterima detikcom hari ini.

Kusuma menjelaskan dana yang terkumpul itu untuk membayar diyat (denda) yang totalnya sekitar Rp 4,7 miliar. Tenggang waktu pembayaran diyat adalah 6 bulan.

Kemlu melalui KBRI di Riyadh, Arab Saudi, sebelumnya sudah mengupayakan Darsem lolos dari hukuman mati dan mendapatkan permintaan maaf dari keluarga majikannya yang asal Yaman. Namun Darsem harus membayar diyat sebesar Rp 4,7 miliar.
(nwk/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads