Kejagung Terima Surat Penyidikan 14 Tersangka Insiden Cikeusik

Kejagung Terima Surat Penyidikan 14 Tersangka Insiden Cikeusik

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 14:51 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas 14 tersangka kasus Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Berkas 8 dari 14 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Demikian seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad dalam rilisnya, Kamis (3/3/2011).

14 Tersangka tersebut yakni, pertama, Kyai Endang bin Sidik dengan SPDP Nomor A.3/06/II/2011/Dit. Reskrimum tanggal 14 Februari 2011. SPDP-nya diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 16 Februari 2011. Kyai Endang dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 dan KUHP dan atau pasal 160 KUHP. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan oleh Kepolisian ke Kejati Banten pada 22 Februari 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, tersangka Muhammad bin Syarif dengan SPDP Nomor A.3/08/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 15 Februari 2011. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 16 Februari 2011. Muhammad dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejati Banten pada tanggal 22 Februari 2011.

Ketiga, tersangka KH Muhammad Munir Bin Basri dengan SPDP Nomor
A.3/09/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 14 Februari 2011. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 17 Februari 2011. Muhammad Munir dijerat pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 358 ke-1e, 2e KUHP jo pasal 55 KUHP. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 23 Februari 2011.

Keempat, tersangka Ujang bin Sahari Cs dengan SPDP Nomor
A.3/07/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 15 Februari 2011. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 17 Februari 2011. Ujang dijerat pasal 170 KUHP ayat (1) dan ayat (2) dan 3 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 22 Februari 2011.

Kelima, tersangka KH Ujang Muhammad Arif bin Abuya dengan SPDP Nomor
A.3/14/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 20 Februari 2011. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 21 Februari 2011. Ujang Muhammad dijerat pasal 160 KUHP. Namun, untuk tersangka ini belum ada penyerahan berkas perkara ke pihak Kejati Banten.

Keenam, tersangka Saad Baharudin bin Sapri dengan SPDP Nomor
A.3/13/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 13 Februari 2011. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 21 Februari 2011. Saad dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2, 3 KUHP dan pasal 160 KUHP. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 28 Februari 2011.

Ketujuh, tersangka Adam Damini bin Armad dengan SPDP Nomor
A.3/15/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 14 Februari 2011. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 22 Februari 2011. Adam Damini dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2, 3 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 160 KUHP. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 28 Februari 2011.

Kedelapan, tersangka Yusuf Abidin alias Asmat bin Kamsa dengan SPDP Nomor A.3/10/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 17 Februari 2011. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 23 Februari 2011. Yusuf Abidin dijerat pasal 170 KUHP ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2 dan 3 KUHP dan atau pasal 160 KUHP. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 22 Februari 2011.

Kesembilan, tersangka Idris alias Idris bin Madhani dengan SPDP Nomor A.3/12/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 17 Februari 2011. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 23 Februari 2011. Idris dijerat UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2, 3 KUHP Jo pasal 160 KUHP. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada tanggal 28 Februari 2011.

Sepuluh, tersangka H Ir Deden Dermawan Sudjana dengan SPDP Nomor
A.3/18/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 28 Februari 2011. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada 28 Februari 2011. Deden dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 212 KUHP. Namun, untuk tersangka ini belum ada penyerahan berkas perkara ke pihak Kejati Banten.

Sebelas, tersangka Yusri bin Bisri dan Muhammad Rohidin bin Eman dengan SPDP Nomor A.3/17/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 27 Februari 2011. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 28 Februari 2011. Yusri dan Muhammad Rohidin dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) huruf ke 1 dan ke 2 dan KUHP jo pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP. Namun untuk kedua tersangka ini belum ada penyerahan berkas perkara ke pihak kejati Banten.

Duabelas, tersangka Bripka TB Ade Sumardi, Cs dengan SPDP Nomor
A.3/02/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 25 Februari 2011. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 28 Februari 2011. Bripka Ade dijerat pasal 359 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. Namun, untuk tersangka ini belum ada penyerahan berkas perkara ke Kejati Banten.

Tigabelas, tersangka Dani bin Misra dengan SPDP Nomor
A.3/06/II/2011/Dit.Reskrimum tanggal 2 Maret 2011. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 2 Maret 2011. Dani dijerat pasal pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP atau pasal 358 KUHP dan atau pasal 351 ke-3 KUHP jo pasal 55 KUHP. Untuk tersangka ini belum ada penyerahan berkas perkara ke Kejati Banten.

Dari 13 SPDP tersebut, telah ditunjuk jaksa penuntut umum (P16) yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. Ada 12 tim jaksa yang akan meneliti berkas perkara para tersangka tersebut.

(nvc/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads