"Pengalaman terdakwa di PPATK dan di kepolisian dipergunakan untuk membuat tindak pidana yang bisa tidak terlihat. Terdakwa menggunakan pola pencucian uang, sehingga uang seolah-olah didapat dari hasil yang sah seperti pembelian rumah di Jalan Wijaya dengan uang cash dan traveler cek sehingga sulit dilacak," kata tim jaksa penuntut umum dalam replik yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (3/3/2011).
Sebelum menjabat Kapolda Jabar, Susno menjabat Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) selama 4 tahun dari 2004-2008. Saat menjadi Kapolda Jawa Barat (2008-2009), Susno dituduh korup saat menerima dana hibah pengamanan Pilkada Jabar sebanyak Rp 8,1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa pun meminta Susno berlaku ksatria seperti Sjahril Djohan yang berani mengakui kesalahan dan mempertanggungjawaban di pengadilan.
"Dengan ksatria Sjahril Djohan mengakui perbuatannya dan mempertanggjawabkan di depan pengadilan. Keinginan Sjahril Djohan dengan kata-katanya itu untuk mengajak terdakwa bersikap ksatria mengakui perbuatannya. Lalu dimana hati nurani terdakwa setelah mendengar ajakan baik tersebut," tandas jaksa.
(Ari/anw)










































