"Dugaannya seperti itu (provokator) menghasut dan melakukan aksi sebagai perlawanan kepada petugas," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (3/3/2011).
Boy mengatakan, Deden dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 212 KUHP tentang upaya melawan petugas. Deden diduga menolak ajakan petugas saat dievakuasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk anggota Ahmadiyah lainnya, kata Boy, penyidik masih melakukan pemeriksaan. "Namun statusnya masih saksi. Kita sudah periksa sekitar belasan," imbuh Boy.
Terkait dugaan kepemilikan senjata tajam, lanjut Boy, penyidik belum menemukan bukti keterlibatan Deden. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
"Belum bisa diindikasikan," tandasnya.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dari pihak warga dan satu dari Ahmadiyah. Sementara 8 petugas polisi telah ditetapkan sebagai terperiksa karena diduga melanggar disiplin.
(ape/anw)











































