"Hukumannya sekaligus digandakan menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata anggota majelis hakim MA, Krisna Harahap.
Hal ini disampaikan Krisna kepada wartawan, Kamis (3/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
"Anggodo bersama dengan Ari Muladi secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi SKRT di Dephut," papar Krisna.
Selain Krisna, hakim yang memeriksa perkara ini adalah Artijo Alkostar, MS Lumme, Surya Jaya serta Abdul Latief. (aan/nrl)










































