Agar Tak Menggantung, Kasus Dugaan Suap MK Harus Segera Dituntaskan KPK

Agar Tak Menggantung, Kasus Dugaan Suap MK Harus Segera Dituntaskan KPK

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 13:30 WIB
Agar Tak Menggantung, Kasus Dugaan Suap MK Harus Segera Dituntaskan KPK
Jakarta - Kasus dugaan suap MK saat ini masih saja berada dalam tahap penyelidikan di KPK. Lembaga antikorupsi tersebut diminta segera cepat mengingat MK merupakan lembaga peradilan sehingga jangan terlalu lama digantung.

"Iya mengingat status MK juga. Supaya semuanya jelas sebaiknya KPK mempercepat proses itu sehingga jelas posisinya," Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) Hasril Hertanto dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (3/2/2011).

Menurut Hasril, putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, belumlah cukup karena itu hanya berkutat pada persoalan kode etik. Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap di MK ini, diusut oleh dua pihak yakni KPK dan MKH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MKH MK hanya terkait dengan kepatuhan pada kode etik yang berbeda dengan ketentuan pidana," papar Hasril.

Sebelumnya, pihak MK yang diwakili oleh Ketua Mahfud MD beserta hakim MK, Akil Mochtar melapor ke KPK mengenai percobaan penyuapan di lembaga tersebut. Dalam pelaporan itu, pihak MK juga melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun, dan Maheswara Prabandono sebagai pihak yang melakukan dan turut serta dalam percobaan penyuapan.

Hanya berselang beberapa hari setelah laporan Mahfud, KPK juga kembali mendapat laporan dari tim investigasi. Tim yang diketuai oleh Refly ini melapor soal adanya penyuapan dan pemerasan di MK, pada subyek kasus yang sama.

Refly Harun dan rekannya sesama kuasa hukum, Maheswara Prabandono merupakan dua orang yang sama-sama memberikan testimoni dalam laporan tim investigasi MK. Keduanya mendatangi rumah Bupati Simalungun JR Saragih (yang saat itu sedang menunggu hasil sidang di MK, mengenai kemenangan dirinya yang digugat) di bilangan Pondok Indah pada 22 September silam.

Berdasar laporan tim investigasi yang dibuka oleh MK, dalam pertemuan tersebut disebutkan Refly dan Maheswara mendengar pernyataan dari Saragih yang akan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk Hakim konstitusi Akil Mochtar. Karena hal tersebut, Saragih meminta pemakluman kepada dua kuasa hukumnya itu, untuk diberi kortingan success fee.

Testimoni Refly dan Maheswara itulah yang membuat dugaan suap di MK mencuat. KPK sampai saat ini sedang berada dalam tahap penyelidikan untuk mengusut kasus ini.

(fjp/anw)


Berita Terkait