Hari Ini Jadwal Kampanye Pejabat Negara Harus di Tangan KPU

Hari Ini Jadwal Kampanye Pejabat Negara Harus di Tangan KPU

- detikNews
Selasa, 25 Mei 2004 09:21 WIB
Jakarta - Pada tanggal berapakah Mega dan Hamzah berkampanye pada masa kampanye 1 Juni-1 Juli? Juga para menteri lainnya? Di mana saja? Jawabnya, entahlah. Sebab, hingga kini jadwal kampanye para pejabat tinggi negara belum kelar dibuat.Selasa (25/5/2004) adalah H-7 dimulainya masa kampanye. Menurut aturan yang ada, hari ini KPU sudah harus menerima jadwal kampanye para pejabat tinggi negara.Setidaknya hal ini diatur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2004 tentang Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara yang dibuat oleh pemerintahan Megawati. Pasal itu berbunyi: "Jadwal Kampanye Pemilu Presiden dan/atau Wapres disampaikan oleh Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye."Juga bisa dibuka pasal 11: "Jadwal kampanye pada Menteri dilaporkan oleh Sekretaris Negara kepada Presiden dan disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya masa kampanye."Siapa saja dari kabinet Mega nantinya yang akan berkampanye? Sudah tentu Megawati dan Hamzah Haz. Para menteri dari parpol lain juga terdaftar masuk dalam tim kampanye, yaitu Syamsul Muarif dan Sri Redjeki Soemaryoto dari Partai Golkar. Belum lagi jika nantinya ada yang jadi juru kampanye. Misalnya saja Hatta Rajasa dari PAN dan mungkin pula Yusril Ihza Mahendra yang mendukung SBY-Kalla atau Alimarwan Hanan dari PPP. Juga menteri-menteri pendukung Mega semacam Jacob Nuwa Wea, Rini MS Soewandi, M.Prakosa, Bungaran Saragih, Laksamana Sukardi, Kwik Kian Gie dll.Apakah jadwal kampanye ini bisa tepat waktu sampai di tangan KPU? Belum tahu juga. Para menteri yang dikontak Senin kemarin mengaku belum memastikan kapan akan berkampanye. Sedangkan pada Pemilu legislatif lalu, jadwal kampanye itu tiba di KPU setelah molor berhari-hari. (nrl/)


Berita Terkait