"Diperiksa sebagai saksi untuk Cirus," kata pengacara Haposan, Jhon Panggabean kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (3/3/2011).
Jhon mengatakan, pemeriksaan Haposan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB. "Kita belum tahu agendanya apa. Nanti saja," imbuh Jhon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia tak menerima. Tahu saja tidak?" ucapnya.
Cirus dan Haposan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kedua tersangka sebelumnya dilaporkan Jamwas ke Mabes Polri karena diduga memalsukan dokumen rentut Gayus Tambunan saat kasus penggelapan tahun 2009. Mereka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Haposan adalah mantan pengacara Gayus Tambunan. Ia telah divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan penyuapan dalam kasus Mafia Hukum.
(ape/anw)