"Tetapi jangan menggunakan kekerasan, hendaknya Ahmadiyah diselesaikan dengan dialog dan pembinaan. Karena dalam agama apapun kekerasan juga dilarang," ujar Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding kepada wartawan sebelum rapat dengar pendapat dengan Kapolri yang diwakilkan kepada Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2011).
Kadir mengatakan, cara-cara damai ini perlu ditempuh, kendatipun Komisi VIII DPR telah sepakat jika ajaran Ahmadiyah itu sesat. Sebab, Ahmadiyah keluar dari konteks ajaran agama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus di Cikeusik dan Temanggung, DPR akan meminta perkembangan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polri.
"Ya hari ini kita akan minta progres penanganan kasus kemarin. Meskipun ini dimensinya agama, tetapi persoalan keamanan dan ketertiban jadi terganggu, karena itu tugas Polri makanya kita minta penjelasan dari Polri," imbuhnya. (van/gun)










































