Jangan Lupa, Ini Hari Terakhir Pendaftaran Pemilih Pilpres

Jangan Lupa, Ini Hari Terakhir Pendaftaran Pemilih Pilpres

- detikNews
Selasa, 25 Mei 2004 06:29 WIB
Jakarta - Belum terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan umum Presiden 5 Juli mendatang? Buruan daftar sekarang juga. Selasa (25/5/2004) ini adalah hari terakhir perbaikan atau koreksi Daftar Pemilih Sementara (PDS) untuk Pemilu Presiden dan pendaftaran pemilih baru.Nah, untuk pendaftaran pemilih baru ini ada dua cara. Yakni pertama, warga masyarakat yang sudah punya hak pilih tapi belum terdaftar bisa proaktif mendatangi RT, RW dan TPS. Cara kedua adalah petugas yang proaktif dengan menyisir di lokasi masing-masing.Jadi, kalau petugas tak kunjung datang, ya lebih baik proaktif.Perpanjangan jadwal ini tertuang dalamSurat Edaran KPU No. 731/15/IV/2004, tanggal 27 April 2004. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan tembusan ke Mendagri, para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.Berkaitan dengan perpanjangan jadwal pelaksanaan pendaftaran pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU juga memperpanjang penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden dari semula 25 Mei menjadi 1 Juni 2004.Di dalam surat edaran itu dinyatakan alasan perpanjangan jadwal ini adalah kesibukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan kegiatan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu legislatif 2004 yang belum selesai. Perpanjangan daftar pemilih juga mendapat dukungan pemerintah yang disampaikan Mendagri dalam surat edarannya No. 111/982/SJ tertanggal 26 April 2004.Kepada para gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia diminta membantu pelaksanaan perubahan atau perpanjangan jadwal tersebut, sedangkan jadwal waktu kegiatan lain dalam pelaksanaan pendaftaran pemilih menyesuaikan. Menyertai pemberitahuan ini KPU memerintahkan kepada KPU Provinsi segera berkoordinasi dengan gubernur di wilayah masing-masing untuk beberapa keperluan.Pertama, sosialisasi penyelenggaraan pendaftaran pemilih Pemilu Presiden. Kedua, melaksanakan pengadaan formulir pendaftaran pemilih berdasarkan Keputusan KPU No. 28 Tahun 2004 tentang Tata cara Pendaftaran Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, pengadaan blanko kartu pemilih berdasarkan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 618/2003.Perintah serupa juga diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota. Mereka diminta segera berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayahnya untuk beberapa keperluan. Pertama, menjalankan proses pendafatran pemilih yang dilaksanakan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang difasilitasi RT/RW atau pamong desa. Kedua, melakukan pengisian blanko kartu pemilih begitu DPT Pemilu presiden ditetapkan. (gtp/)


Berita Terkait