Pemerintah Diminta Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

Pemerintah Diminta Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

- detikNews
Selasa, 25 Mei 2004 05:25 WIB
Jakarta - Pemerintah dinilai masih belum serius dalam menangani penyalahguna narkoba. Halini terlihat dari sangat sulitnya untuk melakukan eksekusi bagi terpidana mati pengedar narkoba. Padahal, permasalahan narkoba pada saat ini sudah sampai pada tingkat yang meresahkan dan perlu perhatian serius."Pemerintah hendaknya membuktikan keseriusan dalam memberantas narkoba dengan mengeksekusi satu terpidana mati pada 26 Juni nanti," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Togar M. Sianipar dalam jumpa pers di Puskominfo - Lembaga Informasi Nasional Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/5/2004).Dalam kurun waktu selama hampir 10 tahun terakhir, baru satu terpidana kasusnarkoba yang dieksekusi hukuman mati. Selebihnya masih ada 31 terpidanayang belum dieksekusi. Bahkan ada seorang terpidana yang mengajukan dua kali permohonan peninjauan kembali (PK), melebihi ketentuan PK yang seharusnya, yang akhirnya tidak jadi dieksekusi.Diketahui bahwa 20 persen penyalahguna narkoba berasal dari kelompok usia diatas 25 tahun. Ganja merupakan jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan.Untuk menyambut Hari Anti Madat Sedunia yang jatuh pada 26 Juni 2004nanti, peringatan akan dilaksanakan di Istana Presiden sekaligus pencanangan Gerakan Nasional tentang "Penyelamatan Bangsa Indonesia dari Dampak Buruk dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba" oleh Presiden RI. Pada kesempatan yang sama Presiden akan menyerahkan tanda penghargaan kepadaperorangan atau lembaga nasional maupun internasional yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba. Semua pihak dapat mengajukan kandidat penerima tanda penghargaan tersebut dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Narkotika Nasional. (gtp/)


Berita Terkait