Ketua MK: Teleconference Solusi Pembaruan Peradilan Indonesia

Ketua MK: Teleconference Solusi Pembaruan Peradilan Indonesia

- detikNews
Selasa, 25 Mei 2004 00:45 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assiddiqie mengatakan MK diberi kewenangan oleh UU Nomer 24/2003 untuk mengatur sendiri mekanisme persidangan. Dan persidangan melalui teleconference merupakan salah satu solusi pembaharuan sistem peradilan di Indonesia untuk menghadirkan saksi-saksi."Ini merupakan persidangan sangat bersejarah. Tidak hanya bagi MK tapi juga bagi sistem peradilan di Indonesia. Karena hari ini kita merintis tradisi baru menerapkan sistem teknologi modern dalam proses pemeriksaan perkara yang dilakukan secara simultan di berbagai daerah yang memerlukan saksi atau pihak terkait," kata Jimly. "Negara kita sangat besar. Tidak semua pihak dapat dihadirkan dalam sidang di Jakarta. Maka kita gunakan teknologi modern teleconference," lanjut Jimly kepada wartawan usai sidang MK dengan sarana teleconference di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (24/5/2004).Jimly lalu mencontohkan sidang kasus PKS. PKS menghadirkan saksi dari tingkat provinsi sampai TPS. "Karena tidak mungkin diajukan semua ke Jakarta maka digelar sidang teleconference," katanya.Dalam kesempatan itu Jimly juga menyutakan keyakinannya bahwa lembaga yang dipimpinnya akan dapat menyelesaikan 257 kasus sengketa pemilu dalam waktu 30 hari. Untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dilaporkan oleh 23 parpol dan 21 caleg DPD se-Indonesia itu lah MK menggunakan mekanisme persidangan melalui jarak jauh berupa teleconference.Sidang PKSSementara dalam sidang yang digelar di lantai lima Pusdalsis Gedung Utama Mabes Polri, dihadirkan sejumlah saksi dari PKS. Mereka menerangkan tentang keganjilan hasil penghitungan suara di lima kabupaten, yakni Kabupaten Seluma, Bengkulu; Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan; Kabupaten Aceh Utara, Aceh; Kabupaten Langkat, Sumatera Utara; dan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.PKS melaporkan adanya perbedaan penghitungan suara antara versi KPU yang sudah ditetapkan 5 Mei lalu dengan versi Panwaslu dan versi PKS. Misalnya, untuk daerah pemilihan Aceh Utara. Menurut versi KPU. PKS mendapatkan suara 2.170, sementara menurut Panwaslu PKS mendapat 2.753. Kesalahan penghitungan ditemukan di kecamatan Lok Sukon. Suara PKS yang seharusnya 2.166 dihitung 1.583. Jimly lalu mencontohkan sidang kasus PKS. PKS menghadirkan saksi dari tingkat provinsi sampai TPS. "Karena tidak mungkin diajukan semua ke Jakarta maka digelar sidang teleconference," katanya. (gtp/)


Berita Terkait