"Jangan sampai dengan dibuat detasemen ini lalu seperti kiper yang menanggulangi sendiri masalah itu tanpa bantuan maksimal dari 'gelandang' dan 'bek'," ujar pengamat kepolisian dari Undip, Budi Wicaksono, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (2/3/2011).
Sebenarnya untuk mengatasi kekeraan yang bersifat massif, polisi telah memiliki Brimob dan Sabara. Namun mungkin, lanjut Budi, pembuatan detasemen ini dibentuk agar lebih membuat greget sehingga memberi angin segar bagi polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesadaran hukum masyarakat kurang. Karena itu selain membentuk elemen-elemen untuk mengatasi destruktivitas massa perlu juga memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat melalui pemberian keadilan.
"Keadilan oleh jaksa, hakim, polisi. Juga hukumnya, ditahap formulasi, UU-nya harus pro-rakkyat. Kalau detasemen jadi kiper, lalu pemain lainnya lemah semua, sehingga ditanggulangi kiper sendiri ya capek sendiri," tambah Budi.
Dia berharap pembuatan detasemen itu tidak dijadikan proyek baru sehingga menambah beban negara. Meskipun memang, untuk mengatasi kejahatan dibutuhkan biaya.
"Sebenarnya polisi didesain bukan untuk tanggulangi amuk massa. Kalau ada tindakan amuk massa yang demikian besar sah-sah saja minta bantuan ke militer," lanjut dia.
Budi mengimbuhkan, pembentukan detasemen Anti Anarki bukan satu-satunya cara mengatasi amuk massa. Selama instrumen lain tidak dibenahi sehingg masyarakat mendapat ketidakadilan bekerpanjangan maka hal itu masih akan terus terjadi.
Detasemen Anti Anarki nantinya akan diisi dari sejumlah satuan. Mulai dari Brimob, Samapta hingga polisi anti huru hara (PHH).
Mereka yang tergabung dalam detasemen ini kemudian akan diberi pelatihan dan ditingkatkan kemampuannya. Detasemen ini disiapkan untuk massa yang destruktif. Detasemen ini diproyeksikan bisa menjangkau tempat-tempat terpencil. Jumlah detasemen mengatasi insiden di pelosok, tergantung keadaan lapangan.
(vit/lrn)










































