Ketua MK: Pembubaran Parpol Hanya Bisa Atas Permohonan Presiden

Ketua MK: Pembubaran Parpol Hanya Bisa Atas Permohonan Presiden

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 08:28 WIB
Jakarta - Memecat seseorang dari keanggotaannya di DPR (recall) oleh parpol tidak bisa dijadikan alasan untuk membubarkan parpol tersebut. Pembubaran parpol hanya dilakukan atas permohonan Presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pelanggaran yang sangat serius.

"Kalau hanya me-recall anggota DPR tak bisa dijadikan alasan untuk membubarkan parpol," kata Ketua MK, Mahfud MD, kepada detikcom, Kamis (3/3/2011).

Hal itu disampaikan Mahfud mengenai wacana pembubaran PKB jika akhirnya memecat dua anggotanya, Lily Wahid dan Effendy Choirie (Choi), dari DPR hanya karena berbeda pendapat dengan fraksi soal hak angket pajak. Jika akhirnya keduanya dipecat, PKB dinilai melanggar konstitusi dan terbuka peluang untuk pembubaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Mahfud melanjutkan, alasan recall tersebut bisa digugat ke pengadilan. "Sehingga bisa saja recall itu dinyatakan tidak sah oleh hakim," kata Mahfud yang juga mantan politikus PKB ini.

Mahfud menjelaskan, sebenarnya PKB bukan parpol pertama di era reformasi ini yang me-recall anggotanya dari DPR. Pada periode DPR 2004-2009, Djoko Edi Sucipto juga di-recall dari DPR oleh PAN karena studi banding tentang judi ke Mesir.

Saat ini, judicial review atas isi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang membolehkan recall sedang diperiksa di MK. "Saya sendiri tak tahu apa putusan MK tentang itu kelak," kata Mahfud tentang permohonan uji materi yang juga dimohonkan Lily itu.

(lrn/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini