"Kalau hanya me-recall anggota DPR tak bisa dijadikan alasan untuk membubarkan parpol," kata Ketua MK, Mahfud MD, kepada detikcom, Kamis (3/3/2011).
Hal itu disampaikan Mahfud mengenai wacana pembubaran PKB jika akhirnya memecat dua anggotanya, Lily Wahid dan Effendy Choirie (Choi), dari DPR hanya karena berbeda pendapat dengan fraksi soal hak angket pajak. Jika akhirnya keduanya dipecat, PKB dinilai melanggar konstitusi dan terbuka peluang untuk pembubaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menjelaskan, sebenarnya PKB bukan parpol pertama di era reformasi ini yang me-recall anggotanya dari DPR. Pada periode DPR 2004-2009, Djoko Edi Sucipto juga di-recall dari DPR oleh PAN karena studi banding tentang judi ke Mesir.
Saat ini, judicial review atas isi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang membolehkan recall sedang diperiksa di MK. "Saya sendiri tak tahu apa putusan MK tentang itu kelak," kata Mahfud tentang permohonan uji materi yang juga dimohonkan Lily itu.
(lrn/ahy)










































