Amnesty Sayangkan Vonis Ringan Polisi Paksa Tahanan Oral Seks

Amnesty Sayangkan Vonis Ringan Polisi Paksa Tahanan Oral Seks

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 07:40 WIB
Jakarta - Lembaga Pembela HAM Amnesty Internasional terkejut atas vonis ringan yang dijatuhkan terhadap 3 polisi yang memaksa seorang tahanan wanita di Jayapura untuk melakukan oral seks terhadap ketiganya. Padahal perbuatan polisi tersebut termasuk pemerkosaan.

Ketiga polisi tersebut diketahui divonis penahanan 21 hari dan penundaan promosi atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap tahanan wanita di Abepura, Jayapura.

"Indonesia adalah negara pihak Konvensi PBB menentang penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan berkewajiban membawa ke pengadilan semua tindakan penyiksaan dan penganiayaan," kata Wakil Direktur Amnesty International untuk Asia Pasifik, Donna Guest, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Kamis (3/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amnesty International meminta pihak terkait untuk melakukan penyelidikan panggil untuk suatu penyelidikan yang cepat, independen dan imparsial.

"Jika ada dalam kasus terdapat bukti memadao Jaksa Agung harus memulai proses pidana terhadap
tiga petugas polisi yang mencerminkan keseriusan dari tuduhan," tegasnya.

Amnesty juga meminta pihak berwenang untuk menjamin keselamatan korban dan keluarganya dari ancaman dan balas dendam pihak tertentu.

Selain itu, akibat peristiwa yang mencoreng Korps Bhayangkara tersebut, Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setiawan mengundurkan diri 1 Maret 2011 kemarin.

"Beliau mengatakan tidak mampu mengambil tindakan pidana karena tidak seorangpun mengajukan laporan," kata Donna.

Sebelumnya, tiga oknum polisi di Jayapura memaksa tahanan wanita kasus perjudian untuk melakukan oral seks pada November 2010. Kasus itu baru diketahui, ketika tahanan wanita itu dipindah ke Lapas Abepura.

(ahy/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini