Ketiga polisi tersebut diketahui divonis penahanan 21 hari dan penundaan promosi atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap tahanan wanita di Abepura, Jayapura.
"Indonesia adalah negara pihak Konvensi PBB menentang penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan berkewajiban membawa ke pengadilan semua tindakan penyiksaan dan penganiayaan," kata Wakil Direktur Amnesty International untuk Asia Pasifik, Donna Guest, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Kamis (3/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada dalam kasus terdapat bukti memadao Jaksa Agung harus memulai proses pidana terhadap
tiga petugas polisi yang mencerminkan keseriusan dari tuduhan," tegasnya.
Amnesty juga meminta pihak berwenang untuk menjamin keselamatan korban dan keluarganya dari ancaman dan balas dendam pihak tertentu.
Selain itu, akibat peristiwa yang mencoreng Korps Bhayangkara tersebut, Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setiawan mengundurkan diri 1 Maret 2011 kemarin.
"Beliau mengatakan tidak mampu mengambil tindakan pidana karena tidak seorangpun mengajukan laporan," kata Donna.
Sebelumnya, tiga oknum polisi di Jayapura memaksa tahanan wanita kasus perjudian untuk melakukan oral seks pada November 2010. Kasus itu baru diketahui, ketika tahanan wanita itu dipindah ke Lapas Abepura.
(ahy/lrn)










































