Pecat Lily dan Gus Choi, PKB Bisa Dibubarkan

Pecat Lily dan Gus Choi, PKB Bisa Dibubarkan

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 06:48 WIB
Jakarta - PKB dinilai melanggar konstitusi jika sampai memecat dua anggotanya, Lily Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi), dari DPR hanya karena keduanya tidak sejalan dengan keputusan fraksi dalam voting hak angket pajak. Pelanggaran konstitusi itu bisa memberi peluang pembubaran PKB sebagai partai politik.

"Dalam UU MK disebutkan partai politik bisa dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD. Pemecatan dari DPR itu termasuk kegiatan politik yang melanggar konstitusi," kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/3/2011).

Irman menjelaskan, selaku anggota DPR, Lily dan Gus Choi mempunyai hak imunitas untuk berpendapat, sehingga tidak bisa diajukan ke pengadilan atau diganti antarwaktu karena pendapatnya. Karenanya, PKB tidak bisa memecat dua orang itu hanya karena mereka mendukung penggunaan hak angket pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istilah oposisi dan koalisi itu tidak bisa mereduksi hak-hak anggota DPR. Seolah-olah koalisi jauh lebih perkasa dari anggota DPR yang kita lekatkan hak konstitusionalnya," ujar Irman.

Irman menjelaskan, Pasal 20 A Ayat (3) UUD 1945 pasca-perubahan dengan jelas menjamin hak imunitas anggota DPR. Hak tersebut kemudian diterjemahkan di dalam Pasal 196 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Disebutkan, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan dan diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.

"DPR bisa di-recall jika bolos dan jika tidak menjalankan tugas konstitusionalnya, bukan karena berpendapat yang itu adalah hak konstitusionalnya," kata Irman.

Irman mengatakan, aturan satu-satunya pemohon pembubaran politik adalah pemerintah, sebagaimana disebutkan UU MK, agak menyulitkan realisasi hal itu. Namun, dia menilai masih ada jalan, jika pihak yang mempunyai legal standing atas pasal itu mengajukan uji materi ke MK dan akhirnya dikabulkan.

"Sebab, bagaimana jika suatu saat parpol pemerintah yang melanggar konstitusi dan hanya pemerintah yang hanya boleh memohon pembubarannya. Bagaimana membubarkannya?" tanya Irman. (lrn/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads